Pemberitahuan BPJS

Sehubungan dengan ketentuan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bersama ini kami informasikan bahwa:

Mulai tanggal 12 Juni 2024, pelayanan rawat inap tanpa adanya anjuran atau indikasi medis dari dokter tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di RSUD Akhmad Berahim.

Untuk itu, dimohon kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan agar mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak jaminan kesehatan dapat diberikan sebagaimana mestinya.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

RSUD Akhmad Berahim

Tinggalkan Balasan