144 JENIS PENYAKIT YANG TIDAK DAPAT DIRUJUK KE RUMAH SAKIT

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022, terdapat 144 jenis penyakit yang seharusnya dapat ditangani pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik pratama

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan FKTP terlebih dahulu sebelum dilakukan rujukan ke RSUD Akhmad Berahim. Hal ini bertujuan agar sistem rujukan berjalan dengan baik, pelayanan kesehatan lebih merata, serta penanganan penyakit dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai tingkat layanan.

Mari bersama-sama memahami dan mengetahui 144 penyakit yang dapat ditangani di layanan primer, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang tepat, cepat, dan sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Balasan